HUMAS

Selasa, 14 Februari 2017

Kasi Lantaskim Imigrasi : Paspor Merupakan Poin Penting Yang Harus Dimiliki JCH

Rantau-Humas. Kepala Seksi (Kasi) Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Khairil Anwar, SH, MH mengatakan Paspor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi jamaah Calon Haji (JCH) dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya JCH Tapin, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak JCH yang belum mengetahui cara pembuatan paspor.
“Paspor merupakan poin penting yang harus dimiliki oleh JCH, dan tidak menutup kemungkinan masih banyak JCH yang masih kurang mengerti tentang cara pembuatan paspor, maka dari itu pada kesempatan ini kami akan menjelaskan secara tuntas tentang proses pembuatan paspor,” ujarnya saat memberikan materi tentang Proses Pembuatan Paspor Pada Kantor Imigrasi pada Sosialisasi Penyelesaian Dokumen / Perlengkapan JCH di Kabupaten Tapin di Pendopo Balahendang Rantau. Rabu (01/02/17)
Ditambahkan Khairil, Persyaratanya antara lain e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kalua untuk haji harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). “ Untuk nama harus terdiri dari tiga suku kata, apabila namanya masih dua suku kata maka ditambahkan nama ayahnya, kalua satu suku kata, maka ditambahkan nama ayah dan nama kakek, kalua nama kakek tidak ada di dokumen maka dibuat pernyataan di atas matrai 6000,” jelasnya
Selanjutnya Khairil menyampaikan, kedepanya bagi yang ingi membuat paspor harus benar-benar memperhatikan data yang ada di e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. “Perhatikan data tersebut sudah singkron atau belum, dan bagi masyarakat yang sudah memiliki Paspor maka paspor yang lama akan digantikan dengan paspor yang baru,” katanya

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tapin tersebut bertujuan untuk memberikan informasi tentang pembuatan paspor dan penyelesaian dokumen, serta diikuti oleh 167 JCH Kabupaten Tapin tahun 2017. (Rep/Ft:Very)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar