Rantau-Humas.
Kepala Seksi (Kasi) Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Khairil
Anwar, SH, MH mengatakan Paspor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi jamaah
Calon Haji (JCH) dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya JCH Tapin, karena
tidak menutup kemungkinan masih banyak JCH yang belum mengetahui cara pembuatan
paspor.
“Paspor
merupakan poin penting yang harus dimiliki oleh JCH, dan tidak menutup
kemungkinan masih banyak JCH yang masih kurang mengerti tentang cara pembuatan
paspor, maka dari itu pada kesempatan ini kami akan menjelaskan secara tuntas
tentang proses pembuatan paspor,” ujarnya saat memberikan materi tentang Proses
Pembuatan Paspor Pada Kantor Imigrasi pada Sosialisasi Penyelesaian Dokumen /
Perlengkapan JCH di Kabupaten Tapin di Pendopo Balahendang Rantau. Rabu
(01/02/17)
Ditambahkan
Khairil, Persyaratanya antara lain e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kalua
untuk haji harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). “ Untuk nama
harus terdiri dari tiga suku kata, apabila namanya masih dua suku kata maka
ditambahkan nama ayahnya, kalua satu suku kata, maka ditambahkan nama ayah dan
nama kakek, kalua nama kakek tidak ada di dokumen maka dibuat pernyataan di
atas matrai 6000,” jelasnya
Selanjutnya
Khairil menyampaikan, kedepanya bagi yang ingi membuat paspor harus benar-benar
memperhatikan data yang ada di e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
“Perhatikan data tersebut sudah singkron atau belum, dan bagi masyarakat yang
sudah memiliki Paspor maka paspor yang lama akan digantikan dengan paspor yang
baru,” katanya
Kegiatan
yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tapin
tersebut bertujuan untuk memberikan informasi tentang pembuatan paspor dan
penyelesaian dokumen, serta diikuti oleh 167 JCH Kabupaten Tapin tahun 2017.
(Rep/Ft:Very)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar