Senin, 27 Februari 2017
Kuota Calon Haji Tapin Bertambah
Rantau-Humas. Kabar gembira bagi
masyarakat Tapin yang akan melaksanakan ibdah Haji, karena kuota Haji Kabupaten
Tapin bertambah 20%.
Kepala Penyelenggara (Kagara)
Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin Drs.H.Sulaiman
mengatakan, adanya penambahan kuota haji tersebut berdasarkan Surat keputusan
Menag No. 75 Tahun 2017. “Menurut perhitungan kami, dengan naiknya kuota haji
ini, Kabupaten Tapin pada Tahun 2017 ini akan mendapatkan penambahan sekitar 20
orang Jamaah Calon Haji (JCH),” katanya saat dirinya menjadi Pembina apel Kamis
sore, di halaman Kantor Kemenag Tapin. Kamis (23/02/17).
Ditambahkan H.Sulaiman, pada
tahun-tahun sebelumnya Kabupaten Tapin memberangkatkan rata-rata sekitar 200
Jamaah Calon haji. “Dengan adanya penambahan kuota ini Kabupaten Tapin akan memberangkatkan sekitar 220
JCH,”jelasnya
Lebih lanjut H.Sulaiman mengungkapkan,
jumlah calon Haji Tapin yang telah mendaftar dan antre hingga saat ini sekitar
5120 orang.
“Jumlah tersebut adalah jumlah
pendaftar dari tahun 2009 hingga sekarang. Karena rata-rata setiap tahunya di
Tapin ada sekitar 720 orang yang
mendaftar,”. (Rep/Ft:Very)
Selasa, 14 Februari 2017
Imigrasi Banjarmasin Proses Verivikasi Paspor JCH Tapin
Banjarmasin-Humas. Kantor
Imigrasi Kelas I Banjarmasin jalan A.Yani Km. 22 Banjarbaru, Kalimantan
Selatan, tengah melakukan proses verivikasi dokumen paspor Jamaah Calon Haji
(JCH) reguler Kabupaten Tapin, yang akan berangkat haji melalui Embarkasi
Banjarmasin pada musim haji 2017.
“Proses pembuatan
paspor haji memakan waktu hampir 14 hari.” Ujar Misni Sunarti, SH selaku Kepala
Urusan Kepegawaian Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin saat dikonfirmasi di
ruang kerjanya, Selasa (14/02/17).
“Proses Verivikasi memakan
waktu empat hari, selanjutnya semua JCH Tapin yang sudah terdaftar di Kantor
Imigrasi Banjarmasin, kami minta datang untuk melakukan proses sidik jari, 10 hari kemudian maka terbitlah buku paspor
haji.” Terangnya
Sementara itu,
Fungsional Umum Seksi PHU Tapin, Wahyudi,S.Sos, yang ditugasi mengantar dokumen
paspor JCH Tapin ke Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin pada Selasa 14/02/2017,
mengucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi kelas I Bajarmasin yang bersedia
bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Tapin dalam proses pembuatan
paspor. “Semoga proses pembuatan paspor berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.”
Katanya (Rep/Ft : Wahyudi).
PHU Bimbing Jadwal Pengisian Perdim 11
Rantau-Humas.
Untuk memudahkan prosesi pembuatan paspor yang diawali dengan pengisian form
Perdim 11, Penyelenggara Haji Dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Tapin membimbing Jamaah
Calon Haji (JCH) dalam mengisian From Perdim 11. Kamis (02/02/17)
Kepala
PHU Drs.H.Sulaiman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melayani dan memudahkan
JCH Tapin dalam pengisian form Perdim
11. “Terkadang ada pertanyaan yang JCH kurang faham, jadi harus di bombing,”
katanya
H.Sulaiman
menambahkan, PHU juga mengatur jadwal pengisian Form Perdim 11 untuk JCH
Kecamatan Tapin Utara tanggal 02 Pebruari 2017, JCH Kecamatan Binuang Tanggal
06 Pebruari 2017, JCH Kecamatan Tapin Tengah Tanggal 07 Pebruari 2017, Kecamatan
Tapin Selatan dan Salam Babaris Tanggal
08 Pebruari 2017, setaa Kecamatan Bungur, Lokpaikat, Candi Laras Selatan dan
Candi Laras Utara tanggal 09 Pebruari 2017. “Kami mengharapkan dengan diaturnya
jadwal pengisian ini, kami bisa lebih melayani JCH dalam mengisi form Perdim
11,” harapnya
Selanjutnya
H.Sulaiman mengharapkan partisipasi dari seluruh JCH Tapin agar nantinya proses
penyelesaian dokumen bisa berjalan dengan lancar
seluruh
berkas nantinya akan di teruskan ke Kantor imigrasi Kelas I Banjarmasin untuk
diproses dan diverifikasi kembali oleh pihak imigrasi.(Rep/Ft : Very)
Jamaah Calon Haji Tapin Lengkapi Berkas
Rantau-Humas. Jamaah
Calon Haji (JCH) Kabupaten Tapin tahun 2017 mulai melengkapi dan menyerahkan berkas/dokumen
untuk pembuatan paspor haji secara bergiliran, di ruang Seksi Penyelenggara
Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Tapin. Jumat (03/02/17).
Kepala Seksi PHU Kantor
Kemenag Tapin Drs.H.Sulaiman saat di konfirmasi menerangkan, penyerahan kelengkapan berkas/dokumen untuk
pembuatan paspor haji tersebut sengaja dilaksanakan secara bergiliran per
Kecamatan, supaya memudahkan JCH dan petugas dalam mengoreksi kelengkapan
berkas.
“Kami ekstra hati-hati
dalam menyeleksi berkas yang diserahkan JCH, karna kami tidak ingin JCH Tapin ada
masalah dalam hal kelengkapan berkas/dokumen untuk pembuatan paspor.” Terangnya
Selanjutnya H.Sulaiman
menegaskan, penyerahan berkas JCH sudah harus selesai seluruhnya pada hari
Kamis, 29/02/2017 nanti. “Berkas JCH yang sudah lengkap selanjutnya akan kami,
rekap, kemudian berkas yang sudah lengkap kami serahkan ke Kantor Imigrasi
kelas 1 Banjarmasin, untuk di proses.” Tegas H.Sulaiman
Adapun berkas/dokumen
yang harus dilengkapi para JCH adalah foto kopy Kartu Tanda Penduduk dua
lembar, foto copy Kartu Keluarga dua lembar, fotocopy akta kelahiran dua
lembar, Materai 6 ribu 1 lembar, copy bukti setoran awal BPIH dua lembar,
paspor asli yang mendekati masa berlaku sebelum Mei 2018, dan copy paspor asli
yang di buat mulai Juni 2018. (Rep/Ft : h.izai)
Kasi Lantaskim Imigrasi : Paspor Merupakan Poin Penting Yang Harus Dimiliki JCH
Rantau-Humas.
Kepala Seksi (Kasi) Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Khairil
Anwar, SH, MH mengatakan Paspor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi jamaah
Calon Haji (JCH) dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya JCH Tapin, karena
tidak menutup kemungkinan masih banyak JCH yang belum mengetahui cara pembuatan
paspor.
“Paspor
merupakan poin penting yang harus dimiliki oleh JCH, dan tidak menutup
kemungkinan masih banyak JCH yang masih kurang mengerti tentang cara pembuatan
paspor, maka dari itu pada kesempatan ini kami akan menjelaskan secara tuntas
tentang proses pembuatan paspor,” ujarnya saat memberikan materi tentang Proses
Pembuatan Paspor Pada Kantor Imigrasi pada Sosialisasi Penyelesaian Dokumen /
Perlengkapan JCH di Kabupaten Tapin di Pendopo Balahendang Rantau. Rabu
(01/02/17)
Ditambahkan
Khairil, Persyaratanya antara lain e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kalua
untuk haji harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). “ Untuk nama
harus terdiri dari tiga suku kata, apabila namanya masih dua suku kata maka
ditambahkan nama ayahnya, kalua satu suku kata, maka ditambahkan nama ayah dan
nama kakek, kalua nama kakek tidak ada di dokumen maka dibuat pernyataan di
atas matrai 6000,” jelasnya
Selanjutnya
Khairil menyampaikan, kedepanya bagi yang ingi membuat paspor harus benar-benar
memperhatikan data yang ada di e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
“Perhatikan data tersebut sudah singkron atau belum, dan bagi masyarakat yang
sudah memiliki Paspor maka paspor yang lama akan digantikan dengan paspor yang
baru,” katanya
Kegiatan
yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tapin
tersebut bertujuan untuk memberikan informasi tentang pembuatan paspor dan
penyelesaian dokumen, serta diikuti oleh 167 JCH Kabupaten Tapin tahun 2017.
(Rep/Ft:Very)
Langganan:
Postingan (Atom)