HUMAS

Pelepasan JCH Tapin Kloter 5

133 Jamaah Calon haji (JCH) Kabupaten Tapin kloter 5 diepas secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Tapin H. Sufian Noor, di Masjid Agung Humasa Rantau. Jum’at (04/08) Ft:Very.

Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Drs.H.Sulaiman saat menerima Perda tentang penyelenggaraan dan Transfortasi Ibadah haji di ruang kerjanya

Berangkatkan JCH

Plt. Ka.Kankemenag Tapin Drs.H.M.Rasul Akbar,MM saat bersalam-salaman dengan para JCH kloter 5 pada pemberangkatan JCH kloter 5 tahun 1438 H/2017 M di Aula Jeddah Asrama haji Embarkasi Banjarmasin. HMS (05/08/17) Ft:Very

Sosialisasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Ka.Kankemenag Kab. Tapin Dr.H.M.Quzwini,MM saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah di Aula Kec. Tapin Tengah

Buka Kegiatan

Ka.Kanwil Kemenag Prov. Kalsel Drs.H.Noor Fahmi,MM saat membuka sekaligus menyampaikan materi manasik haji massal bagi JCH Tapin tahun 2017 di Pendopo balahendang. HMS (19/06/17) Ft:Isal

Kamis, 12 Januari 2017

Kasi PHU Dukung Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Rantau-Humas. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin Drs.H.Sulaiman menyatakan sangat mendukung diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tapin tentang Penyelenggaraan    dan    Biaya    Transportasi  Ibadah Haji  Kabupaten Tapin yang ditetapkan oleh  Bupati Tapin, Drs.H. M. Arifin Arpan,MM,
“Dengan terbitnya Perda Haji  ini, menjadi dasar untuk  bisa lebih melayani  masyarakat Kabupaten Tapin yang akan melaksanakan  ibadah haji sebagai Rukun Islam  yang ke-5 dengan aman, nyaman, tertib dan lancer,” ujarnya usai menerima perda tersebut diruang kerjanya. Rabu(11/01/17).
Ditambahkan H. Sulaiman, Minat masyarakat di Kabupaten Tapin untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Tiap tahun para pendaftar terus meningkat. Antusias besar masyarakat tersebut memang perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang lebih profesional dan berkualitas,” tambahnya
Lebih lanjut Kasi PHU mengatakan ini adalah Salah satu bentuk nyata perhatian Pemerintah Daerah Kab. Tapin dalam memberikan pelayanan terhadap calon jamaah haji salah satunya dengan menerbitkan peraturan daerah. “Semoga pelaksanaan ibadah haji tahun ini bisa berjalan dengan aman dan lancar,”kata H. Sulaiman

Penyelenggaraan    dan    Biaya    Transportasi  Ibadah Haji tersebut terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal.  Yang diantaranya memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ibadah Haji, Penyelenggaraan Ibadah Haji,  Biaya Transportasi Ibadah Haji. Pengertian Jemaah Haji, Panitia Penyelenggara  Ibadah Haji Daerah, Tim Pemandu Haji Daerah, Tim Kesehatan Haji Daerah dan istilah Embarkasi dan Debarkasi, tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah haji, biaya Petugas Haji Daerah, biaya Operasional PPIHD, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. (Rep/Ft: Zain)