Senin, 21 Agustus 2017
Ka.Kanwil Pinta JCH Ikuti Aturan yang Ada
Banjarbaru-Humas
Tapin. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan
Drs.H.Noor Fahmi, MM meminta kepada Jamaah Calon Haji (JCH) kloter 5 supaya
mematuhi aturan yang ada, baik peraturan sebelum tentang barang bawaan,
peraturan dipesawat dan peraturan ketika proses pelaksanaan ibadah haji, sampai
kepulangan.
“Kalau
JCH mengikuti aturan, maka akan memudahkan para JCH dalam pelaksanaan ibadah
haji nantinya,” ujarnya saat memberikan arahan pada pemberangkatan JCH kloter 5
di Aula Jeddah Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin. Sabtu (05/08/17).
H.Fahmi berpesan kepada JCH, supaya meningkatkan kerja sama dengan
sesama jamaah dan petugas agar proses ibadah haji bisa terlakasana dengan baik.
Selanjutnya H. Fahmi kembali
berpesan kepada JCH agar bisa memanfaatkan waktu dengan baik selama menjalankan
proses ibadah haji. “Persiapkan tenaga dan kesehatan dengan baik, agar pada
saat puncak pelaksanaan nanti bisa menjalankan dengan baik syarat dan
rukunnya,” katanya.
Sementara
itu, Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tapin Drs.H.M.Rasul Akbar,MM saat ditemui usai acara pemberangkatan, yang turut hadir
mengapresiasi proses pelaksanaan pemberangkatan, mengaku senang JCH kloter 5 asal
Tapin bisa berangkat semua. “Semoga JCH kloter 5 yang hari ini berangkat
diberikan kesehatan dan keselamatan sampai nanti kembali ke tanah air,”
harapnya.
JCH kloter 5 yang terdiri dari daerah Tapin dan Tanah Bumbu
tersebut berjumlah 323 orang, dan diberangkatkan menggunakan 11 unit Bus menuju
Bandara pada pukul 14.00. (Rep/Ft:Very).
JCH Tapin Kloter 5 Dilepas
Rantau-Humas,
sebanyak 133 Jamaah Calon haji (JCH)
Kabupaten Tapin kloter 5 diepas secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Tapin H. Sufian Noor, di Masjid Agung Humasa
Rantau. Jum’at (04/08/17).
Wabup
berpesan kepada semua JCH memanfaatkan waktu sebaik-baiknya ketika berada
ditanah suci untuk beribadah. “Utamakan beribadah ketika berada disana,”
pesannya.
Selanjutnya Wabup kembali berpesan kepada para JCH agar bisa
menjaga kesehatan dan kekompakkan ketika
berada disana. “Yang paling penting kondisi fisik harus dijaga dengan baik,
supaya proses pelaksanaan ibadah haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,”
katanya.
Sementara itu Pgs. Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H.M.Rasul Akbar dalam laporannya mengatakan,
JCH Tapin terbagi 2 kloter, koter 5
berangkat hari Jum’at tanggal 4 Agustus, disusul kloter 17 yang akan
diberangkatkan tanggal 24 Agustus nanti. “JCH Tapin yang berngkat sebanyak 178
orang, terdiri dari 4 rombongan dan 16 regu,” jelas H. Akbar.
H. Akbar berharap dalam menjalani ibadah haji JCH
Tapin mendapat kemudahan dari Allah SWT, serta diberikan kesehatan hingga pulang kembali ke
tanah air. “Tidak kalah pentingnya menjadi haji yang mabrur serta hajinya
diterima oleh Allah SWT,”
Saat pelepasan JCH berlangsung, ratusan pihak
keluarga membanjiri halaman Masjid. Lambaian tangan tak kunjung henti
menyaksikan keberangkatan JCH menuju asrama haji Embarkasi. (Rep/Ft:Very)
Rabu, 05 Juli 2017
Ka.Kanwil Buka Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tapin
Rantau-Humas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Ka.Kanwil
Kemenag Prov. Kalsel) H. Noor Fahmi membuka secara resmi sekaligus memberikan
materi pada bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten Tapin, di Pendopo
Balahendang Rantau. Senin (19/06/17)
Menurut
Ka.Kanwil kewajiban pelayanan pemerintah terhadap Jamaah Calon Haji (JCH) salah
satunya melakukan Bimbingan manasik haji. “Ini merupakan kewajiban, khususnya
bagi Kemenag dalam rangka memberikan pemahaman terhadap pelaksanaan rukun Islam
yang ke-5,” ujarnya
Dijelaskan
Ka.Kanwil Bimbingan manasik haji dilaksanakan 10 kali, 2 kali secara massal di
tingkat kabupaten, dan 8 kali dilaksanakan di masing-masing Kecamatan. “Untuk
Kecamatan yang jamaahnya sedikit, bisa bergabung dengan Kecamatan terdekat,
supaya lebih efektif dan efesien,” jelasnya
Ka.Kanwil
mengapresiasi kegiatan manasik haji tersebut karena lebih awal dilaksanakan, jadi
setelah lebaran tinggal pelaksanaan di tingkat Kecamatan. “Ini sifatnya massal,
untuk lebih teknisnya nanti pada bimbingan manasik di kecamatan masing-masing,”
katanya
“Dengan
melaksanakan bimbingan manasik haji lebih awal, ketika menjelang keberangkatan
sudah siap, tidak tergesa-gesa, tinggal pemantapan saja lagi,” terangnya
Lebih
jauh Ka.Kanwil Meminta kepada JCH Kab. Tapin untuk mempersiapkan diri terutama
menjaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan dan memperdalam ilmu manasik haji.
“Supaya jamaah itu memeng betul-betul siap melaksanakan rukun Islam ke 5,”
tegasnya
Sementara
itu Ka.Kankemenag Kab. Tapin H.Quzwini mengucapkan terimakasih kepada Ka.Kanwil
yang sudah meluangkan waktu bisa berhadir membuka sekaligus memberi materi pada
bimbingan Manasik Haji tingkat kabupaten Tapin. “Semoga para JCH bisa lebih
memahami prosedur dan tata cara berhaji,” harap H. Quzwini. (Rep:Very/Ft:Isal)
Selasa, 09 Mei 2017
Kasi PHU : 179 JCH Tapin Selesai Lakukan Pelunasan Tahap Pertama
Rantau-Humas.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kentor Kementerian Agama
(Kankemenag) Kabupaten Tapin Drs.H.Sulaiman menyampaikan 179 Jamaah Calon Haji
(JCH) Tapin telah selesai melakukan pelunasan tahap pertama yang dilaksanakan
mulai tanggal 10 April s.d 05 Mei 2017.
’’
Pelunasan tahap pertama ini terdiri dari jamaah murni 172 orang dan jamaah
cadangan 7 orang,’’ kata H. Sulaiman saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (08/05/17)
Ditambahkan
H. Sulaiman Bagi Jamaah yang harus melunasi pada tahap pertama tidak bisa lagi
melunasi pada tahap ke dua karena tahap pertama sudah di tutup pada tgl 05 Mei.
’’ Untuk di Tapin jamaah cadangan yang harus melunasi pada tahap pertama mendapatkan
jatah 10 orang, tapi yang bisa melunasi hanya 7 orang,’’ ujar H. Sulaiman
Lebih
lanjut H. Sulaiman menjelaskan untuk jamaah cadangan juga belum 100% bisa berangkat tahun ini,
kita juga masih menunggu penjelasan dari siskohat. “ Tapi yang jelas kalau
tidak bisa berangkat tahun ini pasti berangkat pada tahun 2018, dan statusnya
menjadi jamaah murni,’’. Jelasnya
Dalam
kesempatan tersebut H. Sulaiman mengatakan untuk pelunasan tahap kedua akan
dilaksanakan pada tanggal 22 Mei s.d 02 Juni 2017. (Rep/Ft:Very)Senin, 27 Februari 2017
Kuota Calon Haji Tapin Bertambah
Rantau-Humas. Kabar gembira bagi
masyarakat Tapin yang akan melaksanakan ibdah Haji, karena kuota Haji Kabupaten
Tapin bertambah 20%.
Kepala Penyelenggara (Kagara)
Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin Drs.H.Sulaiman
mengatakan, adanya penambahan kuota haji tersebut berdasarkan Surat keputusan
Menag No. 75 Tahun 2017. “Menurut perhitungan kami, dengan naiknya kuota haji
ini, Kabupaten Tapin pada Tahun 2017 ini akan mendapatkan penambahan sekitar 20
orang Jamaah Calon Haji (JCH),” katanya saat dirinya menjadi Pembina apel Kamis
sore, di halaman Kantor Kemenag Tapin. Kamis (23/02/17).
Ditambahkan H.Sulaiman, pada
tahun-tahun sebelumnya Kabupaten Tapin memberangkatkan rata-rata sekitar 200
Jamaah Calon haji. “Dengan adanya penambahan kuota ini Kabupaten Tapin akan memberangkatkan sekitar 220
JCH,”jelasnya
Lebih lanjut H.Sulaiman mengungkapkan,
jumlah calon Haji Tapin yang telah mendaftar dan antre hingga saat ini sekitar
5120 orang.
“Jumlah tersebut adalah jumlah
pendaftar dari tahun 2009 hingga sekarang. Karena rata-rata setiap tahunya di
Tapin ada sekitar 720 orang yang
mendaftar,”. (Rep/Ft:Very)
Selasa, 14 Februari 2017
Imigrasi Banjarmasin Proses Verivikasi Paspor JCH Tapin
Banjarmasin-Humas. Kantor
Imigrasi Kelas I Banjarmasin jalan A.Yani Km. 22 Banjarbaru, Kalimantan
Selatan, tengah melakukan proses verivikasi dokumen paspor Jamaah Calon Haji
(JCH) reguler Kabupaten Tapin, yang akan berangkat haji melalui Embarkasi
Banjarmasin pada musim haji 2017.
“Proses pembuatan
paspor haji memakan waktu hampir 14 hari.” Ujar Misni Sunarti, SH selaku Kepala
Urusan Kepegawaian Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin saat dikonfirmasi di
ruang kerjanya, Selasa (14/02/17).
“Proses Verivikasi memakan
waktu empat hari, selanjutnya semua JCH Tapin yang sudah terdaftar di Kantor
Imigrasi Banjarmasin, kami minta datang untuk melakukan proses sidik jari, 10 hari kemudian maka terbitlah buku paspor
haji.” Terangnya
Sementara itu,
Fungsional Umum Seksi PHU Tapin, Wahyudi,S.Sos, yang ditugasi mengantar dokumen
paspor JCH Tapin ke Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin pada Selasa 14/02/2017,
mengucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi kelas I Bajarmasin yang bersedia
bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Tapin dalam proses pembuatan
paspor. “Semoga proses pembuatan paspor berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.”
Katanya (Rep/Ft : Wahyudi).
PHU Bimbing Jadwal Pengisian Perdim 11
Rantau-Humas.
Untuk memudahkan prosesi pembuatan paspor yang diawali dengan pengisian form
Perdim 11, Penyelenggara Haji Dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Tapin membimbing Jamaah
Calon Haji (JCH) dalam mengisian From Perdim 11. Kamis (02/02/17)
Kepala
PHU Drs.H.Sulaiman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melayani dan memudahkan
JCH Tapin dalam pengisian form Perdim
11. “Terkadang ada pertanyaan yang JCH kurang faham, jadi harus di bombing,”
katanya
H.Sulaiman
menambahkan, PHU juga mengatur jadwal pengisian Form Perdim 11 untuk JCH
Kecamatan Tapin Utara tanggal 02 Pebruari 2017, JCH Kecamatan Binuang Tanggal
06 Pebruari 2017, JCH Kecamatan Tapin Tengah Tanggal 07 Pebruari 2017, Kecamatan
Tapin Selatan dan Salam Babaris Tanggal
08 Pebruari 2017, setaa Kecamatan Bungur, Lokpaikat, Candi Laras Selatan dan
Candi Laras Utara tanggal 09 Pebruari 2017. “Kami mengharapkan dengan diaturnya
jadwal pengisian ini, kami bisa lebih melayani JCH dalam mengisi form Perdim
11,” harapnya
Selanjutnya
H.Sulaiman mengharapkan partisipasi dari seluruh JCH Tapin agar nantinya proses
penyelesaian dokumen bisa berjalan dengan lancar
seluruh
berkas nantinya akan di teruskan ke Kantor imigrasi Kelas I Banjarmasin untuk
diproses dan diverifikasi kembali oleh pihak imigrasi.(Rep/Ft : Very)
Jamaah Calon Haji Tapin Lengkapi Berkas
Rantau-Humas. Jamaah
Calon Haji (JCH) Kabupaten Tapin tahun 2017 mulai melengkapi dan menyerahkan berkas/dokumen
untuk pembuatan paspor haji secara bergiliran, di ruang Seksi Penyelenggara
Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Tapin. Jumat (03/02/17).
Kepala Seksi PHU Kantor
Kemenag Tapin Drs.H.Sulaiman saat di konfirmasi menerangkan, penyerahan kelengkapan berkas/dokumen untuk
pembuatan paspor haji tersebut sengaja dilaksanakan secara bergiliran per
Kecamatan, supaya memudahkan JCH dan petugas dalam mengoreksi kelengkapan
berkas.
“Kami ekstra hati-hati
dalam menyeleksi berkas yang diserahkan JCH, karna kami tidak ingin JCH Tapin ada
masalah dalam hal kelengkapan berkas/dokumen untuk pembuatan paspor.” Terangnya
Selanjutnya H.Sulaiman
menegaskan, penyerahan berkas JCH sudah harus selesai seluruhnya pada hari
Kamis, 29/02/2017 nanti. “Berkas JCH yang sudah lengkap selanjutnya akan kami,
rekap, kemudian berkas yang sudah lengkap kami serahkan ke Kantor Imigrasi
kelas 1 Banjarmasin, untuk di proses.” Tegas H.Sulaiman
Adapun berkas/dokumen
yang harus dilengkapi para JCH adalah foto kopy Kartu Tanda Penduduk dua
lembar, foto copy Kartu Keluarga dua lembar, fotocopy akta kelahiran dua
lembar, Materai 6 ribu 1 lembar, copy bukti setoran awal BPIH dua lembar,
paspor asli yang mendekati masa berlaku sebelum Mei 2018, dan copy paspor asli
yang di buat mulai Juni 2018. (Rep/Ft : h.izai)
Kasi Lantaskim Imigrasi : Paspor Merupakan Poin Penting Yang Harus Dimiliki JCH
Rantau-Humas.
Kepala Seksi (Kasi) Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Khairil
Anwar, SH, MH mengatakan Paspor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi jamaah
Calon Haji (JCH) dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya JCH Tapin, karena
tidak menutup kemungkinan masih banyak JCH yang belum mengetahui cara pembuatan
paspor.
“Paspor
merupakan poin penting yang harus dimiliki oleh JCH, dan tidak menutup
kemungkinan masih banyak JCH yang masih kurang mengerti tentang cara pembuatan
paspor, maka dari itu pada kesempatan ini kami akan menjelaskan secara tuntas
tentang proses pembuatan paspor,” ujarnya saat memberikan materi tentang Proses
Pembuatan Paspor Pada Kantor Imigrasi pada Sosialisasi Penyelesaian Dokumen /
Perlengkapan JCH di Kabupaten Tapin di Pendopo Balahendang Rantau. Rabu
(01/02/17)
Ditambahkan
Khairil, Persyaratanya antara lain e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kalua
untuk haji harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). “ Untuk nama
harus terdiri dari tiga suku kata, apabila namanya masih dua suku kata maka
ditambahkan nama ayahnya, kalua satu suku kata, maka ditambahkan nama ayah dan
nama kakek, kalua nama kakek tidak ada di dokumen maka dibuat pernyataan di
atas matrai 6000,” jelasnya
Selanjutnya
Khairil menyampaikan, kedepanya bagi yang ingi membuat paspor harus benar-benar
memperhatikan data yang ada di e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
“Perhatikan data tersebut sudah singkron atau belum, dan bagi masyarakat yang
sudah memiliki Paspor maka paspor yang lama akan digantikan dengan paspor yang
baru,” katanya
Kegiatan
yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tapin
tersebut bertujuan untuk memberikan informasi tentang pembuatan paspor dan
penyelesaian dokumen, serta diikuti oleh 167 JCH Kabupaten Tapin tahun 2017.
(Rep/Ft:Very)
Kamis, 12 Januari 2017
Kasi PHU Dukung Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji
Rantau-Humas. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara
Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin Drs.H.Sulaiman
menyatakan sangat mendukung diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tapin
tentang Penyelenggaraan dan
Biaya Transportasi Ibadah Haji
Kabupaten Tapin yang
ditetapkan oleh Bupati Tapin, Drs.H. M.
Arifin Arpan,MM,
“Dengan terbitnya
Perda Haji ini, menjadi dasar untuk bisa lebih melayani masyarakat Kabupaten Tapin yang akan
melaksanakan ibadah haji sebagai Rukun
Islam yang ke-5 dengan aman, nyaman,
tertib dan lancer,” ujarnya usai menerima perda tersebut diruang kerjanya.
Rabu(11/01/17).
Ditambahkan H. Sulaiman, Minat masyarakat di Kabupaten Tapin untuk
menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Tiap tahun para pendaftar terus
meningkat. “Antusias besar masyarakat tersebut memang perlu
diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang lebih profesional dan berkualitas,” tambahnya
Lebih lanjut Kasi PHU mengatakan ini adalah Salah satu bentuk nyata perhatian Pemerintah Daerah Kab. Tapin dalam
memberikan pelayanan terhadap calon jamaah haji salah satunya dengan
menerbitkan peraturan daerah. “Semoga pelaksanaan ibadah haji tahun ini bisa berjalan dengan aman dan
lancar,”kata H. Sulaiman
Penyelenggaraan dan
Biaya Transportasi Ibadah Haji tersebut terdiri dari 8 Bab dan
10 Pasal. Yang diantaranya memuat
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ibadah Haji, Penyelenggaraan
Ibadah Haji, Biaya Transportasi Ibadah
Haji. Pengertian Jemaah Haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah, Tim Pemandu Haji Daerah,
Tim Kesehatan Haji Daerah dan istilah Embarkasi dan Debarkasi, tentang
Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah haji, biaya Petugas Haji Daerah, biaya
Operasional PPIHD, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta biaya operasional
pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. (Rep/Ft: Zain)
Langganan:
Postingan (Atom)