HUMAS

Pelepasan JCH Tapin Kloter 5

133 Jamaah Calon haji (JCH) Kabupaten Tapin kloter 5 diepas secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Tapin H. Sufian Noor, di Masjid Agung Humasa Rantau. Jum’at (04/08) Ft:Very.

Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Drs.H.Sulaiman saat menerima Perda tentang penyelenggaraan dan Transfortasi Ibadah haji di ruang kerjanya

Berangkatkan JCH

Plt. Ka.Kankemenag Tapin Drs.H.M.Rasul Akbar,MM saat bersalam-salaman dengan para JCH kloter 5 pada pemberangkatan JCH kloter 5 tahun 1438 H/2017 M di Aula Jeddah Asrama haji Embarkasi Banjarmasin. HMS (05/08/17) Ft:Very

Sosialisasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Ka.Kankemenag Kab. Tapin Dr.H.M.Quzwini,MM saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah di Aula Kec. Tapin Tengah

Buka Kegiatan

Ka.Kanwil Kemenag Prov. Kalsel Drs.H.Noor Fahmi,MM saat membuka sekaligus menyampaikan materi manasik haji massal bagi JCH Tapin tahun 2017 di Pendopo balahendang. HMS (19/06/17) Ft:Isal

Selasa, 14 Februari 2017

Imigrasi Banjarmasin Proses Verivikasi Paspor JCH Tapin

Banjarmasin-Humas. Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin jalan A.Yani Km. 22 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tengah melakukan proses verivikasi dokumen paspor Jamaah Calon Haji (JCH) reguler Kabupaten Tapin, yang akan berangkat haji melalui Embarkasi Banjarmasin pada musim haji 2017.
“Proses pembuatan paspor haji memakan waktu hampir 14 hari.” Ujar Misni Sunarti, SH selaku Kepala Urusan Kepegawaian Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (14/02/17).  
“Proses Verivikasi memakan waktu empat hari, selanjutnya semua JCH Tapin yang sudah terdaftar di Kantor Imigrasi Banjarmasin, kami minta datang untuk melakukan proses sidik jari,  10 hari kemudian maka terbitlah buku paspor haji.” Terangnya
Sementara itu, Fungsional Umum Seksi PHU Tapin, Wahyudi,S.Sos, yang ditugasi mengantar dokumen paspor JCH Tapin ke Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin pada Selasa 14/02/2017, mengucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi kelas I Bajarmasin yang bersedia bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Tapin dalam proses pembuatan paspor. “Semoga proses pembuatan paspor berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.” Katanya (Rep/Ft : Wahyudi).


PHU Bimbing Jadwal Pengisian Perdim 11

Rantau-Humas. Untuk memudahkan prosesi pembuatan paspor yang diawali dengan pengisian form Perdim 11, Penyelenggara Haji Dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin membimbing  Jamaah Calon Haji (JCH) dalam mengisian From Perdim 11. Kamis (02/02/17)
Kepala PHU Drs.H.Sulaiman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melayani dan memudahkan JCH Tapin  dalam pengisian form Perdim 11. “Terkadang ada pertanyaan yang JCH kurang faham, jadi harus di bombing,” katanya
H.Sulaiman menambahkan, PHU juga mengatur jadwal pengisian Form Perdim 11 untuk JCH Kecamatan Tapin Utara tanggal 02 Pebruari 2017, JCH Kecamatan Binuang Tanggal 06 Pebruari 2017, JCH Kecamatan Tapin Tengah Tanggal 07 Pebruari 2017, Kecamatan Tapin Selatan dan Salam Babaris  Tanggal 08 Pebruari 2017, setaa Kecamatan Bungur, Lokpaikat, Candi Laras Selatan dan Candi Laras Utara tanggal 09 Pebruari 2017. “Kami mengharapkan dengan diaturnya jadwal pengisian ini, kami bisa lebih melayani JCH dalam mengisi form Perdim 11,” harapnya
Selanjutnya H.Sulaiman mengharapkan partisipasi dari seluruh JCH Tapin agar nantinya proses penyelesaian dokumen bisa berjalan dengan lancar

seluruh berkas nantinya akan di teruskan ke Kantor imigrasi Kelas I Banjarmasin untuk diproses dan diverifikasi kembali oleh pihak imigrasi.(Rep/Ft : Very) 

Jamaah Calon Haji Tapin Lengkapi Berkas

Rantau-Humas. Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Tapin tahun 2017 mulai melengkapi dan menyerahkan berkas/dokumen untuk pembuatan paspor haji secara bergiliran, di ruang Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Tapin. Jumat (03/02/17).
Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Tapin Drs.H.Sulaiman saat di konfirmasi menerangkan,  penyerahan kelengkapan berkas/dokumen untuk pembuatan paspor haji tersebut sengaja dilaksanakan secara bergiliran per Kecamatan, supaya memudahkan JCH dan petugas dalam mengoreksi kelengkapan berkas.
“Kami ekstra hati-hati dalam menyeleksi berkas yang diserahkan JCH, karna kami tidak ingin JCH Tapin ada masalah dalam hal kelengkapan berkas/dokumen untuk pembuatan paspor.” Terangnya
Selanjutnya H.Sulaiman menegaskan, penyerahan berkas JCH sudah harus selesai seluruhnya pada hari Kamis, 29/02/2017 nanti. “Berkas JCH yang sudah lengkap selanjutnya akan kami, rekap, kemudian berkas yang sudah lengkap kami serahkan ke Kantor Imigrasi kelas 1 Banjarmasin, untuk di proses.” Tegas H.Sulaiman    

Adapun berkas/dokumen yang harus dilengkapi para JCH adalah foto kopy Kartu Tanda Penduduk dua lembar, foto copy Kartu Keluarga dua lembar, fotocopy akta kelahiran dua lembar, Materai 6 ribu 1 lembar, copy bukti setoran awal BPIH dua lembar, paspor asli yang mendekati masa berlaku sebelum Mei 2018, dan copy paspor asli yang di buat mulai Juni 2018. (Rep/Ft : h.izai)   

Kasi Lantaskim Imigrasi : Paspor Merupakan Poin Penting Yang Harus Dimiliki JCH

Rantau-Humas. Kepala Seksi (Kasi) Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Khairil Anwar, SH, MH mengatakan Paspor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi jamaah Calon Haji (JCH) dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya JCH Tapin, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak JCH yang belum mengetahui cara pembuatan paspor.
“Paspor merupakan poin penting yang harus dimiliki oleh JCH, dan tidak menutup kemungkinan masih banyak JCH yang masih kurang mengerti tentang cara pembuatan paspor, maka dari itu pada kesempatan ini kami akan menjelaskan secara tuntas tentang proses pembuatan paspor,” ujarnya saat memberikan materi tentang Proses Pembuatan Paspor Pada Kantor Imigrasi pada Sosialisasi Penyelesaian Dokumen / Perlengkapan JCH di Kabupaten Tapin di Pendopo Balahendang Rantau. Rabu (01/02/17)
Ditambahkan Khairil, Persyaratanya antara lain e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kalua untuk haji harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). “ Untuk nama harus terdiri dari tiga suku kata, apabila namanya masih dua suku kata maka ditambahkan nama ayahnya, kalua satu suku kata, maka ditambahkan nama ayah dan nama kakek, kalua nama kakek tidak ada di dokumen maka dibuat pernyataan di atas matrai 6000,” jelasnya
Selanjutnya Khairil menyampaikan, kedepanya bagi yang ingi membuat paspor harus benar-benar memperhatikan data yang ada di e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. “Perhatikan data tersebut sudah singkron atau belum, dan bagi masyarakat yang sudah memiliki Paspor maka paspor yang lama akan digantikan dengan paspor yang baru,” katanya

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tapin tersebut bertujuan untuk memberikan informasi tentang pembuatan paspor dan penyelesaian dokumen, serta diikuti oleh 167 JCH Kabupaten Tapin tahun 2017. (Rep/Ft:Very)

Kamis, 12 Januari 2017

Kasi PHU Dukung Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

Rantau-Humas. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin Drs.H.Sulaiman menyatakan sangat mendukung diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tapin tentang Penyelenggaraan    dan    Biaya    Transportasi  Ibadah Haji  Kabupaten Tapin yang ditetapkan oleh  Bupati Tapin, Drs.H. M. Arifin Arpan,MM,
“Dengan terbitnya Perda Haji  ini, menjadi dasar untuk  bisa lebih melayani  masyarakat Kabupaten Tapin yang akan melaksanakan  ibadah haji sebagai Rukun Islam  yang ke-5 dengan aman, nyaman, tertib dan lancer,” ujarnya usai menerima perda tersebut diruang kerjanya. Rabu(11/01/17).
Ditambahkan H. Sulaiman, Minat masyarakat di Kabupaten Tapin untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Tiap tahun para pendaftar terus meningkat. “Antusias besar masyarakat tersebut memang perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang lebih profesional dan berkualitas,” tambahnya
Lebih lanjut Kasi PHU mengatakan ini adalah Salah satu bentuk nyata perhatian Pemerintah Daerah Kab. Tapin dalam memberikan pelayanan terhadap calon jamaah haji salah satunya dengan menerbitkan peraturan daerah. “Semoga pelaksanaan ibadah haji tahun ini bisa berjalan dengan aman dan lancar,”kata H. Sulaiman

Penyelenggaraan    dan    Biaya    Transportasi  Ibadah Haji tersebut terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal.  Yang diantaranya memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ibadah Haji, Penyelenggaraan Ibadah Haji,  Biaya Transportasi Ibadah Haji. Pengertian Jemaah Haji, Panitia Penyelenggara  Ibadah Haji Daerah, Tim Pemandu Haji Daerah, Tim Kesehatan Haji Daerah dan istilah Embarkasi dan Debarkasi, tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Jamaah haji, biaya Petugas Haji Daerah, biaya Operasional PPIHD, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. (Rep/Ft: Zain)

Kamis, 03 November 2016

Ka.Kankemenag Berikan Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji

Rantau-Humas. Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag memberikan bimbingan kepada masyarakat Candi Laras Utara (CLU) tentang Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Mushalla Khairul Khalis Kecamatan CLU. Rabu, (02/11/16).
Di hadapan masyarakat yang menghadiri penyuluhan haji tersebut, Ka.Kankemenag  menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji, memang menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, memberikan pelayanan dan memberikan perlidungan kepada jamaah haji. “Hak jamaah diantaranya, manasik haji, akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, perlindungan sebagai warga negara Indonesia (WNI) penggunaan paspor haji dan kenyamanan transportasi serta pemondokan,” jelasnya
Selanjutnya H. Quzwini mengingatkan kepada warga  untuk berhati-hati dalam memilih travel haji, Jangan tergoda dengan iming-iming cepat berangkat ke Baitullah, tanpa mencari informasi yang jelas, karena travel yang resmi harus terdaftar di Kemenag. “Berhati-hatilah dalam memilih travel supaya tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan CLU H. Mursyidi, S.HI melaporkan, masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui tentang proses pelaksanaan ibadah haji, sehingga kegiatan sosialisasi ini perlu dilaksanakan. “Pergunakanlah waktu dengan sebaik-baiknya untuk menggali informasi dari narasumber tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah,” ucapnya.

Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut dihadiri oleh Kepala KUA CLU, Penyuluh Agama Islam, serta Tokoh masyarakat Kecamatan CLU. (Rep/ Ft: Very)

Selasa, 04 Oktober 2016

Ka.Kankemenag : Warga Harus Jeli Dalam Memilih Travel Haji Dan Umrah

Rantau-Humas. Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag mengingatkan Kepada warga Kecamatan Tapin Tengah untuk berhati-hati dalam memilih travel haji dan umrah. “Warga harus Jeli Dalam memilih travel haji dan umrah,”. Hal tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapin Tengah (Tapteng) di Aula Kantor Kecamatan Tapteng, Rabu (05/10/16).
Selanjutnya Ka.Kankemenag menjelaskan, Jangan tergoda dengan iming-iming cepat berangkat ke Baitullah, tanpa mencari informasi yang jelas, karena travel yang resmi harus terdaftar di Kemenag. “Berhati-hatilah dalam memilih travel supaya tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, jangan sampai kasus haji philipina kemaren terulang kembali,” jelasnya
Lebih jauh Quzwini menambahkan, ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang kelima, dan wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu. “Dalam artian, memiliki biaya perjalanan, nafkah hidup baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang ditinggalkan, serta sehat jasmani dan rohani,” ujarnya
Sementara itu, Kepala KUA Kec. Tapteng H.Afdhalani,S.Ag melaporkan, masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui tentang proses pendaftaran haji, sehingga kegiatan sosialisasi ini perlu dilaksanakan. “Pergunakanlah waktu dengan sebaik-baiknya untuk menggali informasi dari narasumber tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah,” ucapnya.

Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tersebut dihadiri oleh Camat Tapteng Ir. Supriyadi MM, Sekcam, Kepala KUA Tapteng, Penyuluh Agama Islam, serta 30 orang peserta dari masyarakat Kecamatan Tapteng. (Rep/ Ft: Very)